Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-12-2022
  • 11066 Kali

Rekrutmen 1.002 Calon PPS Pemilu 2024 Mulai Dibuka Oleh KPU Sumenep

Media Center, Senin ( 19/12 ) Rekrutmen 1.002 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, mulai dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

"Mulai Minggu (18/12/2022) kemarin, kami sudah mengumumkan sekaligus membuka pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024," ujar Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanzil, Senin (19/12/2022).

Pendaftaran calon anggota PPS itu, kata Rafiqi, akan dibuka hingga 27 Desember 2022. "Sesuai aturan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024, berlangsung selama 10 hari sejak 18 sampai 27 Desember 2022," tuturnya.

Untuk proses pendaftarannya, sama dengan tahapan rekrutmen PPK, yakni calon pendaftar PPS dapat mendaftar melalui laman siakba.kpu.go.id yang dapat diakses melalui android.

"Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya yakni calon pendaftar merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 1945," terangnya.

Selain itu, calon pendaftar juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Berikutnya, calon pendaftar tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Bahkan, calon pendaftar juga harus berdomisili di wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Beriktunya, calon pendaftar berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Jumlah anggota PPS yang akan kita ambil sebanyak 1.002 orang yang tersebar di 330 desa dan 4 kelurahan pada 27 kecamatan baik daratan dan kepulauan. Artinya, di setiap desa, KPU Kabupaten Sumenep membutuhkan 3 orang anggota PPS," ungkapnya.

Sedangkan pendaftar minimal harus dua kali dari kebutuhan yang ada. Artinya, setiap desa diharapkan minimal ada 6 pendaftar calon anggota PPS untuk Pemilu 2024. ( Nita, Fer )