Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-03-2006
  • 636 Kali

REKTOR UNIJA KUKUHKAN PENGURUS LP2KH SUMENEP

Sumenep-Infokom News Room : Rektor Universitas Wiraraja Sumenep, Dr. Ir. Ida Ekawati, MP, Sabtu (04/03) mengukuhkan pengurus Lembaga Penelitian, Pengkajian Korupsi dan Hukum (LP2KH) Unija di Hotel Utami Sumekar. Pengukuhan tersebut selain ditandai dengan pemasangan lencana LP2KH secara simbolis kepada masing-masing pengurus, juga dilanjutkan dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) LP2KH dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Sumenep, disaksikan Rektor Unija. Dalam sambutannya Rektor Unija mengatakan, salah satu tuntutan gerakan reformasi Kamis, 21 Mei 1998 adalah terkait dengan penegakan Hukum. Dalam konteks kebijakan Sby-Kalla langkah itu dibingkai dengan slogan “ Basmi Korupsi “. Kemunculan slogan ini sesungguhnya dipicu oleh posisi Indonesia yang tidak pernah bergeser dari 10 besar daftar Negara terkorup di dunia. Untuk itu menurut Rektor Unija langkah Fakultas Hukum Unija merujuk pada nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) untuk menyatakan perang terhadap korupsi yang ditandatangani utusan Fakultas Hukum se Indonesia di Universitas Gajah Mada 11-13 Agustus 2005, merupakan langkah maju civitas akademika untuk mengambil ibrah dari perjuangan panjang ini. Menyinggung tentang Peran Profetik Perguruan Tinggi ia berharap agar LP2KH Unija yang mengambil ibrah pemberantasan Korupsi dari Penelitian dan Pengkajian merupakan langkah rasional intelektualitas yang juga pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi dalam 98 point matrik rencana Mahkamah Konstitusi 2005-2009. Sementara itu Bupati Sumenep dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bawasda Drs. Nur Muhammad menyambut positif dibentuknya LP2KH Unija itu. Menurutnya, Perguruan Tinggi sebagai bagian dari masyarakat hendaknya dapat memberikan nilai tambah dan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Pada bagian lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Ir. Johan Budi menilai Pengkajian dan Penelitian Hukum merupakan wadah yang sangat penting tidak hanya untuk menambah khasanah produk Hukum belaka, namun yang lebih penting adalah memberi masukan, serta koreksi terhadap aturan atau perundangan yang berlaku yang terkadang overlapping, bahkan saling bertabrakan. Untuk itu menurut Johan Budi terbentuknya LP2KH Unija jelas diperlukan dan ditunggu sumbangsihnya dalam rangka membenahi atau mengusulkan perangkat Hukum yang mumpuni. Dengan anggota dari masyarakat kampus ia yakin, produk atau out put apapun bentuknya LP2KH akan independen dan tersaring dari “ Pesanan-pesanan� pihak tertentu. Bahkan KPK yang diberi tugas dan wewenang (sesuai UU No.30/2002) mencegah dan memberantas Korupsi sangat terbantu dengan adanya LP2KH ini. Kami tentu menunggu sumbangsih LP2KH untuk mempercepat proses pemberantasan Korupsi, atau paling tidak mengurangi ke titik terendah. Adapun pengurus LP2KH Unija yang dikukuhkan tersebut antara lain Ketua Ach. Novel, SH, M.Si, Sekretaris Imam Trisnohadi, SH, M.Si, Bendahara Yayuk Sugiharti, SH, Devisi Penelitian, Pengkajian Korupsi R.Aj. Hawiyah, SH, Peyuluhan Zainal Arifin, SH, Devisi Intelejen Sukaryo, SH, MM, Perencanaan dan Pelaporan Arif Santoso, SH, M.Si, sedang anggotanya terdiri atas seluruh Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unija. ( Im )