News Room, Selasa ( 20/01 ) Banyaknya desakan terkait belum adanya kebijakan penurunan tarif angkutan umum, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, mengambil kebijakan, dengan merencanakan penurunan tarif angkutan sebanyak 7 hingga 10 persen. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Ach. Aminullah, MM memaparkan, penurunan tarif angkutan umum itu baru rencana. Sebab, pihaknya masih akan melakukan musyawarah dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sumenep, untuk menentukan kelayakan penurunan tarif. “Secepatnya kami akan mengundang Organda, untuk memusyawarahkan penurunan tarif angkutan,â€Âkatanya. Setelah ditemukan kesepakatan mengenai prosentase penurunan tarif angkutan umum itu, kata H. Minul, pihaknya akan segera mengusulkannya kepada Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM. “Kalau sudah disepakati, maka penurunan tarif angkutan umum akan segera dilayangkan kepada Komisi C DPRD Sumenep, untuk mendapat persetujuan,â€Âujarnya. H. Minul mengaku belum tahu pasti, berapa prosentase penurunan tarif angkutan umum, sebab masih rencana. Sedangkan, keputusan akhirnya baru bisa diketahui setelah ada persetujuan resmi dari dewan. “Dipastikan, tarif angkutan umum ini bakal turun sesuai dengan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM),â€Âtegasnya. ( Nita, Esha )