Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-03-2012
  • 729 Kali

Retribusi Pajak Reklame Sumenep Dinaikkan Untuk Tingkatkan PAD

News Room, Selasa ( 20/03 ) Karena rendahnya tarif pajak reklame yang diberlakukan di Kabupaten Sumenep selama ini, perlu ada peningkatan tarif, sehingga dapat menambah Pendatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Sumenep. Sebab, jika dibandingkan dengan nilai tarif pajak reklame di Kabupaten lainnya di Madura, Kabupaten Sumenep masih terendah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Sudirman kepada News Room, Selasa (20/03). Menurutnya, untuk melakukan perubahan tarif pajak tersebut sudah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep. “Jika dibandingkan dengan tarif pajak yang sudah diberlakukan Kabupaten lain di Jawa Timur, Sumenep masih dibawah, dan itu perlu ada peningkatan secara bertahap,”ujarnya. Dijelaskan, untuk memberlakukan tarif baru tersebut masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang diperkirakan akan efektif pada bulan Mei atau Juni 2012 mendatang. Kenaikan akan diberlakukan sekitar 100 persen dari tarif sebelumnya. Dan itu akan terus dilakukan evaluasi dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Sesuai hasil PAD 2011 lalu dari hasil pajak reklame, Kabupaten Sumenep memperoleh Rp. 158 juta dari target PAD sebesar Rp.138 juta. Sedangkan target PAD tahun ini diharapkan naik minimal 30 persen dari tarif PAD tahun sebelumnya. Sekedar diketahui, untuk tarif pajak reklame spanduk hanya Rp. 5.000,00 per-meter per-hari, Rp. 12.500,00 per-meter per-bulan, dan Rp 25.000,00 per-meter per-bulan. Sedangkan perbandingan yang diberlakukan di Kabupaten Pamekasan dengan pemberlakuan pajak ukuran yang sama sebesar Rp. 500.000,00 per-bulan. “Karena itu, kami harus terus menggenjot kenaikan tarif pajak reklame yang sudah jauh tertinggal dengan Kabupaten lainnya di Jatim,”pungkasnya. ( Ren, Esha )