News Room, Sabtu ( 30/03 ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, akhirnya jemput bola dengan melakukan penyisiran ke Desa-desa, terkait masih banyaknya wajib KTP yang belum terekam pada data KTP Elektronik (e-KTP). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-Dispendukcapil Sumenep, Drs. Achmad Zaini, MM menjelaskan, realisasi rekaman data e-KTP hingga akhir Maret 2013 ini baru mencapai 664.000 warga, atau sekitar 77 persen dari total target 860.000 wajib KTP. “Lambannya realisasi perekaman data e-KTP tersebut disebabkan beberapa kendala, seperti adanya data ganda, dan warga yang telah meninggal masih terdata sebagai wajib KTP. Kendala lainnya berupa adanya wajib KTP yang merantau, menjadi TKI atau bahkan sama sekali tidak peduli terhadap pentingnya e-KTP,”katanya. Selain itu, untuk warga yang tidak peduli e-KTP masih memungkinkan bisa terekam, sehingga Dispendukcapil segera menyisir ke bawah, apalagi jumlahnya mencapai 128.000 wajib KTP. “Sesuai rencana, penyisiran ke desa-desa dijadwalkan mulai Senin pekan depan. Ini merupakan penyisiran ketiga kalinya yang dilakukan Dispendukcapil,”terangnya. Achmad Zaini mengungkapkan, perekaman e-KTP direncanakan berlangsung hingga Oktober 2013 mendatang. “Kalau perekaman data e-KTP sudah melewati batas waktu, maka setiap wajib e-KTP akan dikenai biaya Rp. 50.000,00, karena sudah tidak lagi ditanggung Pemerintah. Tapi, kami tetap berupaya perekaman e-KTP di Sumenep tuntas sebelum program e-KTP gratis berakhir,”ungkapnya. ( Nita, Esha )