Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-05-2022
  • 1123 Kali

Rumah Restorative Justice Hadir di Kabupaten Sumenep

Media Center, Kamis (19/05) Rumah restorative justice akhirnya hadir di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tepatnya di Universitas Wiraraja (Unija) setempat.

Kehadiran rumah restorative justice diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, DR. Mia Amiati, S.H., M.H., di Kampus Cemara Unija Sumenep, Kamis (19/5/2022).

Peresmian yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Jatim tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, S.H., M.H., M.PD.I., Kajari Sumenep Trimo S.H., M.H., Rektor Unija Sumenep DR. Syaifurrahman, S.H., C.N., M.H., Ketua PN, dan Kasat Reskrim Polres Sumenep.

Kajati Jatim DR. Mia Amiati, S.H., M.H., mengaku sangat mengapresiasi kehadiran rumah restorative justice di Unija Sumenep. Karena merupakan satu-satunya di Indonesia yang ada di lingkungan kampus.

"Di Indonesia, rumah restorative justice yang ada dalam lingkungan perguruan tinggi baru ada di Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep," ujar Mia.

Ia menuturkan, rumah restorative justice itu nantinya akan menghadirkan suasana hukum baru, yakni hukum akan tajam ke atas namun humanis ke bawah. Dalam artian tindak pidana yang dilakukan masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah, dengan persyaratan pelaku tindak pidana bukan merupakan residivis. 

Adapun persyaratan bisa dilakukan keadilan restorative itu jika ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

"Jadi, kalau ancaman hukumannya diatas 5 tahun sangat sulit dilakukan keadilan restorative," tuturnya.

Kemudian, persyaratan selanjutnya, ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Dalam hal ini masyarakat merespon secara positif.

Sementara Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, S.H., M.H., M.Pd.I. mengatakan, kehadiran rumah restorative justice ini merupakan sebuah gerakan yang luar biasa untuk melindungi dan membantu masyarakat, sekaligus memberikan mediasi agar beberapa kasus hukum yang terjadi di Kabupaten Sumenep bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

"Kasus yang masih tinggi di Kabupaten Sumenep adalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan Narkoba," urainya.

Pemkab Sumenep, menurut Wabup memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi Unija dalam menghadirkan rumah restorative justice. "Diharapkan ini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat menyelesaikan permasalahan tindak pidana," ujarnya.

Wabup juga memaparkan, jumlah penduduk Kabupaten Sumenep sebanyak 1 juta 200 jiwa, dengan perempuan terbanyak 53,8 persen. 

Ditambah Kabupaten Sumenep memiliki daerah teritorial yang sangat luas dan geografis yang sulit karena memiliki 126 pulau dengan 48 pulau berpenghuni. Sumenep yang terdiri dari 27 kecamatan dan 330 desa serta 4 kelurahan, tentunya membutuhkan naungan payung hukum. 

"Kami berharap rumah restorative justice tersebut dapat menjadi wadah dalam menyelesaikan kasus hukum bagi masyarakat, sehingga tercipta situasi yang harmonis," pintanya.

Bahkan, Wabup juga meminta agar rumah restorative justice ini bisa lebih disosialisasikan kepada masyarakat.

Rumah restorative justice ini sebagai tindak lanjut perintah jaksa agung yang tercantum dalam Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif. (Nita, Han)