Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-02-2006
  • 498 Kali

RUU ANTI PORNOGRAFI AKAN DISOSIALISASIKAN KE DAERAH

Sumenep-Infokom News Room : Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi terus berlangsung. Awal Maret 2006, RUU ini direncanakan disosialisasikan ke tingkat daerah. “Jadwalnya pada tanggal 03 hingga 05 Maret 2006 kami dari Tim Pansus (Panitia Khusus) akan ke daerah untuk menyosialisasikan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi�, ujar Wakil Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Komisi VIII DPR RI, Yoyoh Yusroh, Minggu (26/02). Yoyoh mengatakan, Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi menilai sudah cukup melakukan dengan pendapat dengan masyarakat yang dilakukan sejak Oktober 2005, untuk mendapatkan masukan. Setelah dengar pendapat, lanjut Yoyoh, Pansus harus melakukan sosialisasi ke daerah yang potensial menolak. Pansus akan memberikan penjelasan kepada pihak yang berkompeten. “Jangan sampai mereka hanya mendengar dari pihak lain atau dari media. Karena itu kami sendiri yang melakukan penjelasan kepada mereka�, ungkapnya. Daerah yang menjadi target sosialisasi diantaranya daerah Bali, Btam, dan Papua. Daerah-daerah tersebut berpotensi kuat menentang adanya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. “Daerah Papua masyarakatnya ada yang masih mengenakan koteka�, kata Yoyoh mencontohkan. Setelah sosialisasi tersebut diharapkan akan mendapatkan masukan. Pansus akan membuat rumusan untuk draft RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. “rumusan itu akan dibuat oleh Tim Pansus yang masuk dalam Tim Perumus. Kami berharap pembuatan rumusan tersebut dapat dilakukan tanggal 8 Maret 2006 mendatang�, katanya. Namun, selama belum membuat rumusan, Yoyoh menegaskan, masyarakat masih diberi kesempatan untuk memberikan masukan kepada Tim Pansus. “Kami akan mengakomodir seluruh masukan tersebut. Selama ini setelah dengar pendapat, kami juga telah banyak menerima masukan secara tertulis. Ada masukan dari perancang, masyarakat umum, dan ada juga yang dari model�, jelasnya. Yoyoh menambahkan, jika seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai agenda, maka ditargetkan pada Juni 2006 dalam rapat paripurna penentuan, pembentukan RUU menjadi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi itu selesai. ( KCM, Esha )