Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-07-2008
  • 462 Kali

Saat Pesta Sabu-Sabu,Isteri PNS Diringkus Aparat

News Room, Senin (21/07) Dua orang pemakai Sabu-sabu (SS) kembali berhasil diringkus aparat kepolisian. Kali ini, Sutilah (40) warga Dusun Tunggak Jati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus aparat Polsek Kota. Sutilah yang diketahui isteri seorang PNS itu tertangkap saat pesta sabu-sabu di kos-kosannya, Jalan Mustika, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, pada Senin malam (20/07) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika penggerebekan, Sutilah bersama Halili Pranoto (35) warga Paberasan Kecamatan Kota, sedang asyik menghisap sabu-sabu. Dan ditemukan barang bukti berupa 3 poket sabu-sabu, masing-masing poket berisikan 0,5 gram, dan satu poket lainnya berisi 0,4 gram. Kemudian, petugas juga menyita 1 buah gunting, 2 buah korek gas dan satu diantaranya sudah terpasang sumbu. 2 sendok SS terbuat dari sedotan minuman air meneral, 1 buah pisau warna putih panjang 5 cm, 1 botol alkohol 95 persen, 2 bungkus plastik bekas SS yang sudah terpakai, 2 kompor SS, 2 pipet dan 1 buah tabung lengkap dengan pipet dan selang. Kapolsek Kota Sumenep, AKP Hery Setyo Susanto mengatakan, terungkapnya pesta SS tersebut berawal dari informasi masyarakat, setelah ditindak lanjuti ternyata benar adanya. "Keduanya sedang berpesta sabu-sabu. Dan kedua pelaku langsung dikeler Mapolsek Kota,”terangnya. Hery mengungkapkan, dalam pengembangan pemeriksaan terhadap 2 pemakai sabu-sabu itu, ternyata terungkap jika barang haram tersebut dibeli dari Encung (45) warga Jalan Agus Salim Kelurahan Kepanjin, Kota Sumenep. Sehingga, tanpa berpikir panjang aparat langsung meluncur ke rumah Encung. "Ditangan pengedar, aparat berhasil menyita uang sebesar Rp.500.000,00 yang diduga kuat hasil penjualan sabu-sabu,"paparnya. Pengedar itu mengakui jika menjual sabu-sabu terhadap 2 pemakai tersebut, dan melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan KH. Zainal Arifin Kota Sumenep. ”Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 59 ayat 1 huruf a sub pasal 60 ayat 3 dan 5, pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psykotropika, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya. ( Nita, Esha )