Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-09-2022
  • 1039 Kali

Sabu Seberat 38,41 gram Berhasil Disita Polres Sumenep

Media Center, Selasa ( 06/09 ) Narkotika jenis sabu seberat 38,41 gram berhasil disita Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari tangan pengedar, kurir dan pemakai.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan, puluhan gram sabu itu diamankan petugas selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, terhitung mulai 22 Agustus hingga 02 September kemarin.

"Selama 12 hari petugas mengungkap 9 kasus Narkoba dengan 13 orang tersangka meliputi laki-laki 12 orang dan perempuan 1 orang, dengan kriteria tersangka, pengedar 3 orang, kurir 4 orang, dan pemakai 6 orang," tuturnya, Selasa (06/09/2022).

Selain sabu, Barang Bukti (BB) yang juga diamankan berupa uang tunai senilai Rp900.000,-.

"TKP penangkapannya yakni di Kecamatan Gapura 2 orang, Kecamatan Kota Sumenep 2 orang, Kecamatan Arjasa 3 orang dan Kecamatan Kangayan 1 orang, dengan profesi tersangka wiraswasta 5 orang, petani 5 orang, honorer 1 orang dan belum bekerja 2 orang," paparnya.

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Subsider 132 Subsider 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (1) Subsider 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 (1) Subsider 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba, agar tercipta Kabupaten Sumenep yang Bersinar (Bersih dari Narkoba)," ungkap Kapolres Sumenep. ( Nita, Fer )