Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-03-2008
  • 707 Kali

Salahi Aturan, Satpol PP Bongkar PKL Liar

News Room, Sabtu ( 01/03 ) Penertiban terhadap warung pedagang kaki lima (PKL) liar yang dibangun diatas trotoar terus digalakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep. Terbukti, Sabtu pagi (01/03) PKL liar yang berlokasi di jalan Payudan Barat terpaksa dibongkar oleh Satpol PP. Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sumenep, Drs. Abdul Hadi menerangkan, sebelum pembongkaran itu dilakukan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik warung, dan yang bersangkutan berjanji serta menyatakan siap untuk membongkar sendiri. Namun, ketika petugas Satpol PP mendatangi warung tersebut sedang tutup, kemudian beberapa hari warung tersebut buka lagi, tapi anehnya pada saat Satpol PP mendatangi kembali, ternyata warung itu tutup dan kejadian tersebut belangsung sampai tiga kali, sehingga pihaknya merasa dipermainkan dan sudah tidak bisa sabar lagi, maka warung langsung dibongkar paksa meskipun tanpa diketahui pemiliknya. Hadi menandaskan, pembongkaran itu terpaksa dilakukan, selain masa teguran dinyatakan sudah cukup, juga mepetnya waktu pelaksanaan penilaian Adipura, sehingga memaksa petugas Satpol PP untuk bekerja keras menertibkan dan membersihkan PKL liar. Hadi menambahkan, penertiban itu bukan hanya diberlakukan bagi PKL saja, tapi untuk rumah yang dibangun diatas trotoar maupun drainase juga akan dibongkar, namun pembongkaran terhadap bangunan rumah tersebut belum dilakukan, karena masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang untuk menyanakan apakah sudah berijin atau tidak. Hadi memaparkan, hingga saat ini jumlah PKL yang sudah dibongkar sebanyak 23 unit, termasuk los, warung dan PKL kecil-kecil. Hadi menjelaskan, penertiban PKL tersebut akan dilakukan secara berkesinambungan atau bertahap, mengingat personel Satpol PP sangat terbatas, sehingga tidak mungkin penertiban dilakukan dalam waktu satu hari. ( Nita, Esha )