Satpol PP. Kabupaten Sumenep : Setelah lebih dari enam bulan digodok secara intensif, akhirnya Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU-PTPPO) menjadi Undang-Undang PTPPO ( Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ) melalui Sidang Paripurna di Jakarta yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPR RI Latifah Iskandar (selasa, 20/3 ) . Sidang Paripurna dihadiri Menkum HAM Hamid Awaludin dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meuthia Farida Hatta. Seluruh fraksi di DPR mendukung pengesahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini . Karena UU tersebut sangat diperlukan untuk menekan angka pelanggaran terhadap perdagangan wanita dan anak-anak di bawah umur . "UU ini akan memberi acuan bagi para penegak hukum tentang kasus-kasus apa yang seharusnya dituntut sebagai tindak pidana perdagangan orang," kata Ketua Pansus PTPPO ( Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ) Latifah Iskandar . Selama ini, banyak kasus perdagangan orang yang menimpa warga negara Indonesia, khususnya wanita dan anak-anak. Mereka diperdagangkan untuk berbagai tujuan eksploitasi, dari seksual sampai kerja paksa dan perbudakan. Dengan acuan tersebut, lanjut Latifah, praktik perdagangan orang tidak bisa lagi berlindung di balik kebijakan resmi negara seperti penempatan tenaga kerja di dalam dan ke luar negeri, pengiriman duta kebudayaan, perkawinan antarnegara, hingga pengangkatan anak. "Sebab, UU PTPPO ( Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ) ini memidanakan perbuatan apa pun yang bertujuan atau mengakibatkan eksploitasi," ujarnya. Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, UU PTPPO ( Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ) meningkatkan sanksi pidana menjadi minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah. "Dalam KUHP sebelumnya, maksimal hanya 6 tahun penjara," tegas Latifah . Sementara Meuthia Hatta ( Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan ) menyatakan, pengesahan UU PTPPO akan jadi awal yang baik bagi Indonesia bergaul dengan dunia internasional. Karena Indonesia telah memiliki UU yang mengatur tegas larangan perdagangan orang. Selanjutnya Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta yang ikut menghadiri Sidang Paripurna menyatakan, Dengan pengesahan RUU PTPPO ini Indonesia memiliki produk hukum yang mengatur pencegahan, pemberantasan dan penanganan trafficking yang selama ini belum tercakup dalam peraturan sebelumnya dan dunia internasional akan mengetahui komitmen Indonesia untuk ikut memerangi tindak pidana perdagangan orang. Materi UU PTPPO yang terdiri dari 9 bab dan 67 pasal ini menjadi penting dan komprehensif karena adanya pasal yang menyangkut perlindungan korban dan saksi serta perlindungan terhadap anak. Pelaku perdagangan anak akan mendapat sanksi sepertiga lebih berat dari tindak pidana yang diancamkan. Proses peradilan korban anak, atas persetujuan hakim, dimungkinkan dilakukan di luar pengadilan dengan perekaman."Tinggal sekarang bagaimana implementasinya di lapangan yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan," tegasnya