News Room, Jum’at ( 21/08 ) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, terus menggencarka sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP), terkait Undang-Undang Lalu Lintas yang baru tersebut, maka Satlantas Polres Sumenep tidak bisa melaksanakannya dilaparangan, namun hanya bisa melakukan sosialisasi saja, itupun dikalangan internal Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas terbaru ini, pihaknya belum menyentuh lembaga pendidikan maupun organisasi masyarakat, karena masih menunggu adanya PP tersebut. â€ÂHingga saat ini, kami hanya menyosialisasikan Undang-Undang Lalu Lintas terbaru itu dikalangan internal dan sebagian kecil mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep,†kata Suwardi, pada wartawan di kantornya, Jum’at (21/08). Ia menjelaskan, sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas yang baru itu, hanya menyangkut pasal-pasal yang terkandung didalamnya. Karena, tidak ada perbedaan yang menonjol dengan Undang-Undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992. “Hanya saja, perbedaan yang ada, menyangkut safety riding atau menyalakan lampu pada siang hari dan penggunaan helm standart. Jika PP mengenai Undang-Undang Lalu Lintas terbaru sudah ada, maka wajib hukumnya bagi pengendara kendaraan bermotor, untuk mematuhi semua peraturan tersebut,â€Âterangnya. Suwardi menambahkan, dalam peraturan perundang-undangan yang baru itu, juga dijelaskan bahwa bagi pengendara ranmor yang melanggar, dendanya lebih besar dibandingkan peraturan sebelumnya. Semisal, pengendara ranmor tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), denda maksimal mencapai Rp. 1 juta. ( Nita, Esha )