Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-09-2016
  • 509 Kali

Satpol PP Keluarkan Larangan, Toko Modern Buka 24 Jam

News Room, Kamis ( 22/09 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan larangan toko modern buka selama 24 jam. Sebab, kondisi itu mematikan terhadap toko biasa. 

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah toko modern di Sumenep, agar tidak membuka selama 24 jam,"kata Kepala Satpol PP Sumenep, Imam Fajar, Kamis (22/09).

Ia menuturkan, batasan jam buka toko modern ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2013 tentang Jam Operasional Toko Modern, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2013 tentang Pemberdayaan, Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Toko Modern.

"Aturan itu baru diberlakukan seiring adanya toko modern yang buka 24 jam. Kami hanya ingin melindungi toko biasa dan pasar tradisional,"terangnya.

Fajar mengungkapkan, sesuai Perbup dan Perda, jam buka toko modern pada hari Senin-Jumat, boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dan pada Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 WIB.

"Pantauan kepada toko modern terus kami lakukan, apakah mengikuti aturan atau tidak,"ungkapnya. ( Nita, Esha )