Media Center, Rabu ( 06/02 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep terus melakukan razia ke sejumlah rumah kos yang disinyalir disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukannya. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari Kabupaten Sumenep dari perilaku kemaksiatan. Bahkan, Satpol PP Kabupaten Sumenep bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep telah melaksanakan razia sedikitnya sekitar 15 rumah kos.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman mengungkapkan, dari hasil razia tersebut beberapa diantaranya dijadikan tempat pesta minuman keras (miras), dan tindakan asusila. Bahkan, pihaknya melakukan pembinaan kepada pelaku dan pemanggilan kepada para pemilik kos, serta memberikan teguran tertulis.
“Jika sampai tiga kali dilakukan teguran, namun tetap tidak mengindahkan, maka kami bisa lakukan pencabutan izin kosnya,” ungkap Fajar, Rabu (06/02/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Kukuh Agus Susianto mengatakan, hingga saat ini sudah ada 39 rumah kos yang mengantongi izin, bahkan pada awal permohonan izin juga ada tim yang melakukan kajian kelengkapan administrasi dan aspek lingkungan sosial.
“Ada tiga kategori rumah kos di Kabupaten Sumenep, yaitu Kos Khusus Puteri, Khusus laki-laki, dan rumah tangga. Kami lakukan pengawasan langsung dari tim, mulai penghuni rumah kos dengan kartu identitas maupun bukti surat nikah, agar digunakan sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Kukuh menambahkan, pencabutan izin rumah kos akan dilakukan, jika ada rekomendasi dari Penegak Peraturan Daerah (Perda), maka para pemilik maupun pemohon izin rumah kos baru, harus komitmen dengan mematuhi aturan yang telah disepakati pada saat pengajuan izin mendirikan rumah kos. ( Ren, Esha )