Sumenep Kominfo News Room : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kesulitan untuk menertibkan ijin mendirikan bangunan (IMB) toko-toko kecil. Pasalnya, sarana dan prasarana perangkat Tim belum memadai. Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. RB. H. As’ ari Zahid, MM mengatakan, pihaknya hingga kini memang belum pernah melakukan penertiban ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin operasional toko-toko, namun upaya menertibkan ijin operasional toko itu, pihaknya masih membutuhkan kajian, apakah toko tersebut menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar. Alasan Satpol PP tidak melakukan penertiban IMB kepada toko-toko kecil, karena terbentur sarana dan prasaran perangkat yang belum memadai seperti data toko yang belum ber-IMB serta keberadaan anggotanya yang sangat terbatas. H. As’ari Zahid menuturkan, Satpol PP saat ini hanya menertibkan toko besar sejenis supermerkat, baik IMB dan ijin operasional, termasuk usaha potong rambut. ( Yasik,Ong,Esha )