Media Center, Selasa ( 26/04 ) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, mengamankan 4 (empat) orang warga Kecamatan Batang-batang, sebagai pembuat mercon.
Mereka diringkus saat polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan (mercon) di Desa Batang-batang Laok Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Senin (25/04/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Hasilnya petugas mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku pembuat petasan. Keempat orang yang diamankan itu merupakan warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, berinisial WW, umur 24 tahun, AS, 38 tahun, MA, 19 tahun, dan M.AD, seorang pelajar berumur 14 tahun.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh petugas antara lain 481 selongsong kecil (belum terisi), 40 selongsong sedang (sudah terisi), 40 selongsong sedang (belum terisi), 12 selongsong besar (belum terisi) dan obat petasan/mercon sebanyak 0,5 kilogram.
"Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online," Kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H, Selasa (26/04/2022).
Keempat orang tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi masyarakat Kanit Idik I Ipda Sirat langsung mendatangi lokasi dan benar bahwa telah mendapati 4 orang pelaku sedang membuat petasan (mercon) di rumah AS Desa Batang-batang Laok Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep sekira pukul 23.00 WIB.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. ( Nita, Fer )