Media Center, Kamis ( 29/09 ) Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) unit Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Tersangka berinisial ZR, usia 24 tahun, alamat Dusun Lamojang Barat Desa Por Depor Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, ditangkap pada Rabu (28/09/2022) sekira pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah milik warga berinisial R alamat Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pertama pada Kamis (11/08/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di depan rumah milik Lukman Hakim alamat Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep; dan yang kedua pada Selasa (30/08/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi alamat Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
"Dengan pencurian ranmor itu, warga melapor ke Polisi. Sehingga Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-guluk," tuturnya.
Setelah itu, tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ZR alamat Dusun Lamojang Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Selanjutnya tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat melaksanakan penggeledahan di rumah yang ditemukan 5 sepeda motor itu, lalu tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik rumah atas nama ZR.
"Hasil penyelidikan tim Resmob pada Rabu (28/09/2022) sekira pukul 01.30 WIB mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku ZR, dan sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebuah rumah milik Rahma alamat Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dari pelaku berhasil diamankan 5 buah kendaraan roda dua, di antaranya Yamaha Nmax, Nomor Rangka (Noka) : MH3SG3110FK015480, Nomor Mesin (Nosin) : G3E4E0015610, Yamaha Mio J, Noka dan Nosin Rusak warna merah putih, Yamaha Aerox, Noka : MH3SG4610JJ113669, Nosin : G3J1E0161095, Honda Beat Merah Putih, Noka : MH1JFP123GK501923, Nosin : JFP1E2508447, dan Yamaha R15 warna Biru Putih, Noka : MH32PK001EK016755, Nosin : 2PK016837.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP," jelas Widi, mantan Kapolsek Sumenep Kota, Kamis (29/09/2022). ( Nita, Fer )