News Room, Selasa ( 07/12 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, akan menempuh jalur hukum dengan mempidanakan pemilik lahan SD Negeri Pagarbatu III, Kecamatan Saronggi. Karena, sampai sekarang sekolah tersebut tetap disegel oleh pemilik lahan. Bahkan, mediasi sudah dilakukan dengan mempertemukan antara pemilik lahan dan Dinas Pendidikan, namun upaya itu buntu. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hj. Titik Suryati, SH menjelaskan, lahan SD tersebut merupakan aset negara, sebab statusnya sudah dihibahkan pada pemerintah, sehingga penyegelan yang dilakukan Saiful, dengan mengaku punya hak atas lahan itu, maka Pemkab akan mempidanakan yang bersangkutan. “Kami sedang bersiap-siap untuk mempidanakan Saiful. Hanya saja kami belum tahu, kapan pastinya kami akan mempidanakan perkara itu. Upaya hukum itu memang harus dilakukan,”katanya. Hj. Titik mengungkapkan, Pemkab sudah mengantongi bukti-bukti, jika lahan SD tersebut sudah dihibahkan pada Pemerintah. “Ibunya Saiful sudah menyerahkan lahan SD Pagarbatu III itu kepada Pemerintah tahun 1985, menyusul dikeluarkannya akta hibah yang ditandatangi Camat Saronggi tahun 2001. Itu yang kami jadikan dasar gugatan kami nanti,”imbuh Hj. Titik. Sebelumnya, Saiful yang mengaku sebagai pemilik lahan, memilih menyegel SD Pagarbatu III sejak 24 Mei 2010 lalu, karena hingga saat ini belum pernah mendapat ganti rugi dari Pemerintah. Saiful bersikukuh jika dirinya berhak atas lahan tersebut, berdasarkan dokumen Leter C. Akibatnya, sampai saat ini seluruh siswa harus menumpang belajar di Madrasah Diniyah Fajar Islam, Kecamatan Saronggi. ( Nita, Esha )