Media Center, Selasa (11/05) Meski sudah mulai mereda, pandemi
Covid 19 masih tetap diwaspadai. Beragam upaya dari pihak pemerintah untuk
memutus mata rantai penyebaran virus tersebut terus dilakukan. Salah satunya
dari Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang pada hari Senin
(10/05/2021) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaran shalat Idul
Fitri tahun ini di kawasan provinsi yang dipimpinnya.
Dalam Surat Edaran bernomor 451/10180/012.1/2021 tersebut, Gubernur Khofifah mengeluarkan beberapa poin ketentuan seputar penyelenggaran hari kemenangan bagi umat Islam pasca Ramadan, yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI No 7 tahun 2021.
Poin-poin ketentuan itu dibungkus menjadi
panduan bagi masyarakat terkait penyelenggaran shalat Id di masa pandemi, dan merupakan hasil rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Provinsi Jawa Timur, Kabupaten/Kota se Jawa Timur, dan beberapa ormas Islam se
Jawa Timur.
Ada lima ketentuan yang termaktub dalam SE Gubernur Khofifah,
yang ditujukan pada para bupati/walikota di lingkungan provinsi Jawa Timur. Pertama,
tentang malam takbiran (malam 1 Syawal 1442 H), yang meliputi batas maksimal
pelaksanaan berdasar kapasitas tempat ibadah, peniadaan takbir keliling, dan
peran serta forkompimda maupun gugus tugas Covid 19 dalam melaksanakan asistensi
tempat ibadah.
Poin kedua, tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri
berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dalam
ketentuan tersebut dijabarkan, bahwa zona merah warganya melaksanakan shalat id
di rumah masing-masing, sedangkan zona oranye jamaah shalat dibatasi hingga 15
% dari kapasitas tempat ibadah, dan zona kuning sekaligus hijau jamaahnya
dibatasi hingga 50 % dari kapasitas tempat ibadah (masjid atau musala atau di
lapangan).
Poin ketiga tentang standar protokol kesehatan secara ketat
dengan penjabaran ketentuan-ketentuannya, bagi pelaksanaan shalat id di zona
oranye, zona kuning, dan zona hijau.
Poin keempat, tentang kewajiban panitia sebelum menggelar
shalat id di masjid atau di lapangan, agar berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, satgas penanganan Covid 19 dan unsur keamanan setempat agar mengetahui
status zonasi. Termasuk agar menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol
kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Poin kelima, silaturrahim dalam rangka lebaran Idul Fitri
hanya antar keluarga terdekat, dan dilarang open house atau halal bihalal di
lingkungan kantor atau komunitas. Untuk lebih lengkapnya, download pada link berikut.
(Han)