Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-05-2021
  • 502 Kali

SE Gubernur Jatim Tentang Penyelenggaraan Shalat Id 1442 Hijriah

Media Center, Selasa (11/05) Meski sudah mulai mereda, pandemi Covid 19 masih tetap diwaspadai. Beragam upaya dari pihak pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut terus dilakukan. Salah satunya dari Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang pada hari Senin (10/05/2021) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaran shalat Idul Fitri tahun ini di kawasan provinsi yang dipimpinnya.

Dalam Surat Edaran bernomor 451/10180/012.1/2021 tersebut, Gubernur Khofifah mengeluarkan beberapa poin ketentuan seputar penyelenggaran hari kemenangan bagi umat Islam pasca Ramadan, yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI No 7 tahun 2021.

Poin-poin ketentuan itu dibungkus menjadi panduan bagi masyarakat terkait penyelenggaran shalat Id di masa pandemi, dan merupakan hasil rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten/Kota se Jawa Timur, dan beberapa ormas Islam se Jawa Timur.

Ada lima ketentuan yang termaktub dalam SE Gubernur Khofifah, yang ditujukan pada para bupati/walikota di lingkungan provinsi Jawa Timur. Pertama, tentang malam takbiran (malam 1 Syawal 1442 H), yang meliputi batas maksimal pelaksanaan berdasar kapasitas tempat ibadah, peniadaan takbir keliling, dan peran serta forkompimda maupun gugus tugas Covid 19 dalam melaksanakan asistensi tempat ibadah.

Poin kedua, tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dalam ketentuan tersebut dijabarkan, bahwa zona merah warganya melaksanakan shalat id di rumah masing-masing, sedangkan zona oranye jamaah shalat dibatasi hingga 15 % dari kapasitas tempat ibadah, dan zona kuning sekaligus hijau jamaahnya dibatasi hingga 50 % dari kapasitas tempat ibadah (masjid atau musala atau di lapangan).

Poin ketiga tentang standar protokol kesehatan secara ketat dengan penjabaran ketentuan-ketentuannya, bagi pelaksanaan shalat id di zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.

Poin keempat, tentang kewajiban panitia sebelum menggelar shalat id di masjid atau di lapangan, agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid 19 dan unsur keamanan setempat agar mengetahui status zonasi. Termasuk agar menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Poin kelima, silaturrahim dalam rangka lebaran Idul Fitri hanya antar keluarga terdekat, dan dilarang open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Untuk lebih lengkapnya, download pada link berikut.

(Han)