Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-06-2009
  • 834 Kali

Sebanyak 1,4 Juta Pita Cukai Rokok PT. KDM, Akan Dimusnahkan

News Room, Selasa ( 23/06 ) Sebanyak 1.495.895 kemasan pita cukai rokok, merk Minna Pilihannku jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) milik PT. Karya Dibya Mahardhika (KDM) di Kabupaten Sumenep, akan dimusnahkan. Rencana pemusnahan terhadap pita cukai yang nilai cukainya mencapai Rp. 538.522.200,00 tersebut akan digelar hari Rabu (24/06) besok, di kantor PT. KDM. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kalianget, Syarif Anwari mengatakan, pemusnahan terhadap jutaan pita cukai milik PT. KDM itu, memang sesuai dengan peraturan yang ada. Sebab, aturannya jika pita cukai yang sudah digunakan dan memasuki batas akhir penggunaannya, memang harus diajukan permohonan pemusnahan. “Karena, penggunaan pita cukai bekas itu, merupakan tindak pidana. Itu, sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tertanggal 26 September 2008, tentang Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai yang diolah kembali atau dimusnahkan, dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 113, tentang Pengembalian Cukai atau sanksi administrasi berupa denda,” terang Syarif, pada wartawan dikantornya, Selasa (23/06). Ia menjelaskan, pemusnahan bagi pita cukai tersebut, dilakukan sesuai surat permohonan yang diajukan PT. KDM sendiri. “Manajemen PT. KDM ini, rupanya menjunjung tinggi peraturan dari Dirjen Bea dan Cukai dan Menteri Keuangan,” katanya. Mekanisme pemusnahan pita cukai yang sudah digunakan itu, kata Syarif, harus mengacu pada prosedur, yakni setelah PT. KDM mengajukan surat permohonan pemusnahan ke Kantor Bea dan Cukai Kalianget, dilanjutkan dengan pembuatan surat tugas. “Surat tugas itu, untuk pemeriksaan pencacahan ulang, terhadap barang yang akan dimusnahkan atas kebenarannya. Setelah itu, kami membuat berita acara pemeriksaan terkait hasil pencacahan ulang, dengan mengirimkan surat permohonan ke Kantor Wilayah Jatim I. Baru, Kanwil Direktorat Bea dan Cukai Jatim I membuat Surat Keputusan (SK) dengan membentuk Tim Eksekusi sebagai pengawas dan pelaksana pemusnahan pita cukai ini,”ujarnya. Syarif memaparkan, dalam pelaksanaan pemusnahan pita cukai tersebut, sudah dibentuk tim sebanyak 7 orang, yang meliputi 5 orang dari Kantor Bea dan Cukai Kalianget, dan 2 orang dari Kantor Wilayah Jawa Timur I. “Kebetulan saya sendiri yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengawas dan Pelaksana pemusnahan pita cukai tersebut,”ungkapnya menambahkan. ( Nita, Esha )