Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-12-2008
  • 5777 Kali

Sebanyak 153 TKI Ilegal Dideportasi Dari Malaysia

News Room, Rabu ( 17/12 ) Pemerintah Malaysia terus memulangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki izin tinggal maupun izijn kerja. Pemulangan paksa tersebut jumlahnya mencapai 153 orang TKI asal Jatim, dan sebelumnya sejumlah 8.476 orang TKI. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jatim, Drs. Safak di kantornya, Selasa (16/12) mengatakan, TKI yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia hingga saat ini terus mengalir ke Jatim. Hari Rabu (17/12) sekitar pukul 15.00 WIB akan tiba kembali ratusan orang TKI, dengan menumpang Kapal Motor Penumpang (KMP) Dobonsolo, menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. TKI ilegal yang dideportasi tersebut berasal dari Pamekasan, Sampang, Sumenep, Bangkalan, Jember, Tulungagung, Lumajang, Banyuwangi, Lamongan, Tuban, Ponorogo, Bojonegoro, Probolinggo, Kediri, Kab Blitar, Kab Malang, Trenggalek, Nganjuk, Bondowoso, Ngawi, Kab Madiun, Surabaya Situbondo, Magetan, Pacitan, Jombang, Gresik, Kab Pasuruan, Kab Mojokerto, dan Sidoarjo. TKI tersebut terbukti tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal sesuai dengan aturannya. Menurut Safak, kedatangan TKI itu karena terjaring Polisi Malaysia, sebab selama bekerja tidak melengkapi diri dengan surat-surat, di antaranya surat izin tinggal dan paspor kerja serta telah menjalani hukuman penjara sekitar 2-4 bulan. Proses pemulangan, Pemerintah Propinsi Jatim bekerjasama dengan Satgas Tim Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dari Malaysia. Setibanya di Tanjung Perak Surabaya, akan dilakukan pendataan guna mengetahui daerah asal serta untuk proses pemulangan hingga ke daerah asal. Bagi TKI ilegal dipulangkan akan mendapatkan fasilitas, yakni bantuan akomodasi, konsumsi dan transpor ke daerah asal sebesar Rp. 35.000,00/orang. Koordinator Lapangan (Korlap) TKI Ilegal Disnaker Propinsi Jatim, Moeyono menjelaskan, Disnaker Propinsi Jatim tetap memfasilitasi pemulangan TKI illegal tersebut meski illegal, karena dilihat dari segi kemanusiaan melihat sesama yang memiliki nasib kurang beruntung untuk mengais rezeki di negeri orang. Selain itu mayoritas TKI yang bekerja ke luar negeri berasal dari Jatim. “Jadi wajar jika kami selalu dihadapkan dengan permasalahan pemulangan tenaga kerja hingga mencapai ratusan orang hampir setiap minggu,”katanya Secara umum, tenaga kerja ilegal diajak oleh calo atau jasa yang tidak resmi secara perorangan, dengan iming-iming biaya yang murah, serta proses yang tidak sulit, sehingga mereka tidak memilki izin resmi dari Disnaker. Selain itu, mereka tidak dibekali dengan keterampilan khusus, sehingga pada waktu bekerja mengalami kesulitan baik dari segi bahasa asing maupun keterampilan kerja. Sementara, tenaga kerja yang melalui PJTKI resmi, ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi, seperti umur sudah mencapai 20 tahun atau telah menikah, mendapat izin dari orang tua bagi yang belum berkeluarga, dan mendapat izin dari suami bagi mereka yang sudah berkeluarga. Mereka akan mendapat keterampilan dan pembelajaran bahasa asing dan akan mendapatkan tempat sesuai permintaan. Selama ini, pihaknya sudah berupaya untuk melakukan sosialisasi melalui camat, lurah maupun sosialisasi yang dilaksanakan di Disnaker Jatim, seperti sosialisasi tentang TKI, tenaga asing, serta sosialisasi bagi UKM dan bagi mereka yang putus sekolah. Berdasarkan data sejak Januari-10 Desember 2008 TKI ilegal asal Jatim, yang dipulangkan Pemerintah Malaysia mencapai 8.470 orang, serta ditambah dari luar Jatim sekitar 6 orang, sehingga jumlahnya mencapai 8.476 orang. Belum termasuk rabu besok sekitar 153 sehingga jumlahnya sebanyak 8.629 orang. ( JNR, Esha )