News Room, Rabu ( 09/12 ) Aksi perjudian di wilayah Kabupaten Sumenep ini, ternyata masih marak. Terbukti, Tim Jajaran Resmon Polres Sumenep, kembali berhasil meringkus 4 pelaku judi jenis remi, di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Rabu (09/12) dini hari. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, melalui KBO Reskrim, Ipda Mohammad Solikhin Feri, mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka judi remi ini, berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh tim resmob polres bersama anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pasongsongan. “Ketika kami meluncur ke lokasi yang dimaksud, akhirnya petugas berhasil meringkus empat pelaku judi remi itu, saat asyik bermain kartu disebuah rumah tersangka. Salah satu dari pelaku itu merupakan warga Kabupaten Pamekasan, sedangkan tiga pelaku lainnya adalah warga setempat,†terang Feri, pada wartawan dikantornya, Rabu (09/12). Ia menjelaskan, dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 1.975.000,00, dan 4 set kartu remi. “Keempat pelaku beserta barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,†katanya menambahkan. Akibat perbuatannya, keempat tersangka yang terdiri dari Mulyanto (38), Sihabuddin (55), dan Muhriman (41), ketiganya warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Sementara, satu tersangka lainnya, adalah Ali (40), warga Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, bakal dijerat pasal 303 KUHP. “Ancaman hukuman bagi para tersangka itu, diatas lima tahun penjara,†ungkapnya menegaskan. ( Nita, Esha )