Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-12-2010
  • 549 Kali

Sebanyak 4.064 Guru Swasta Terima Bantuan Transport

News Room, Jumat ( 31/12 ) Sebanyak 4.064 guru swasta, mulai jenjang pendidikan tingkat TK hingga Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Diniyah (MD), menerima bantuan transport melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 Kabupaten Sumenep. Penyerahan bantuan itu dilakukan Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si secara simbolis pada perwakilan guru penerima di Gedung Ki Hajar Dewantoro, Jumat (31/12). Bupati mengatakan, bantuan transportasi bagi guru swasta itu sebagai wujud kepedulian dan tekad Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap pembangunan pendidikan, yang tujuanya semata-mata membantu guru swasta agar meingkatkan kinerja dalam proses belajar mengajar. Karena itu, diharapkan bantuan itu memberikan manfaat yang positif untuk kemajuan lembaga pendidikan, bukan justru sebaliknya, menimbulkan perpecahan dikalangan guru dalam lembaga pendidikan penerima bantuan. ”Kami minta dengan bantuan ini bisa menyatukan tekad di sekolah swasta untuk meningkatkan mutu pendidikannya, jangan sampai seperti beberapa sekolah, ketika ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan transport, gurunya pecah, sehingga gurunya membagun sekolah yang baru,”tegasnya. Bupati menyatakan, guru yang menerima bantuan hendaknya mengelola dan mengfungsikan bantuan itu dengan baik, efisien dan efektif, sekaligus memberikan motivasi dan semangat untuk giat dan disiplin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. ”Jadikan bantuan ini sebagai motivasi untuk membangun komitmen guru guna meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kabupaten Sumenep, demi melahirkan siswa yang berprestasi dan berakhlak,”ungkapnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Ach. Shadik, M.Si mengungkpakan, total bantuan transportasi guu swasta sebesar Rp. 3.507.000.000,00. Perinciannya untuk guru TK hingga MA menerima bantuan sebesar Rp. 900.000,00 setahun dan untuk guru MD menerima bantuan sebesar Rp. 600.000,00 setahun. ( Yasik, Esha )