Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-07-2007
  • 806 Kali

Sebanyak 7 Jenis Produk China Mengandung Formalin

Sumenep-Kominfo News Room : Kendati petunjuk resmi dari Depertemen Kesehatan akan turun dalam waktu dekat ini dengan maraknya peredaran tujuh produk China yang dilarang di Indonesia, ternyata juga mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Kepala Bidang Farmasi dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. Khusnul Arif mengatakan, pihaknya telah memasang mata dan telinga kemungkinan beredarnya produk China yang termasuk daftar terlarang Departemen Kesehatan. Namun demikian pihaknya hingga kini masih belum melakukan langkah operasi toko dan swalayan, sebab dasar pijakan belum ada, akan tetapi pihaknya siap action untuk melakukan langkah antisipasi bersama instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdangan dan Penanaman Modal, Satpol PP dan Kepolisian yang akan tergabung dalam satu Tim. Khusnul Arif menambahkan, sasaran opresai Tim adalah toko dan swalayan yang menjual makanan dan minuman. Jika dalam operasi menemukan 7 produk terlarang itu, pihaknya akan mengamankannya, sedangkan pedagang yang tidak mengindahkan terhadap larangan tersebut dan tidak melaporkan kepada pihak terkiat, jelas akan mendapat konsekwensi. Adapun 7 macam produk China yang dilarang, dikarenakan mengandung unsur formalin yang diantaranya Permen Black Karen, Plong Blue White dan Pasta Gigi Maxam. ( Yasik, Soek )