News Room, Rabu ( 06/03 ) Pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berdampak kepada Sekolah Dasar (SD) yang pernah menyandang status tersebut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan SD eks RSBI menjalankan program sister school. Direktur Pembinaan SD Kemendikbud, Prof. Dr. Ibrahim Bafadal mengatakan, sebagian besar SD bekas RSBI memang menjalankan program sister school. Tapi ada juga yang belum. Nah, yang belum itu diharapkan segera menjalankan program sister school. Program sister school adalah upaya kerjasama antara SD di Indonesia dan SD di negara lain. Siswa dan guru dari SD 2 negara tersebut saling tukar pengalaman belajar. “Biasanya siswa SD dari Indonesia belajar langsung ke luar negeri bersama gurunya selama sepuluh hari,”kata Ibrahim kemarin. Program sister school menjadi idola, ketika RSBI masih dijalankan pemerintah. Namun, ketika kebijakan sekolah “khusus” itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), program sister school harus tetap berjalan. “Kami mewajibkan sekolah bekas RSBI menjalankan, harus tetap berjalan. “Kami mewajibkan sekolah bekas RSBI menjalankan sister school,“kata dia. Pihak sekolah tidak pelu khawatir untuk urusan pendanaan atau pembiayaan program sister school, Kemendikbud menyiapkan bantuan sosial untuk membiayai program tersebut. Jumlahnya disesuaikan dengan negara tujuan dan kebutuhan masing-masing sekolah. Bantuan itu tidak hanya diberikan kepada SD negeri, SD swasta juga berhak mendapat bantuan tersebut. Ibrahim mengatakan, sekolah swasta tidak hanya berhak mendapat bantuan untuk sister school, juga program yang lain seperti rehabilitasi ruang kelas, pengadaan ruang kelas baru, dan sejenisnya. ( JP, Ingun, Esha )