News Room, Kamis ( 06/02 ) Dalam rangka pemberdayaan lembaga pendidikan di tahun 2014 ini, Pemerintah memberlakukan pengelompokan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi 2 kelompok, yakni kelompok sekolah regular dan sekolah kecil. Kebijakan tersebut, merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan lembaga pendidikan yang masih memiliki siswa sedikit, namun bisa mendapatkan dana BOS seperti lembaga yang memiliki siswa banyak. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Kadarisman, M.Si kepada News Room. Menurutnya, dalam pengelompokan lembaga pendidikan, yakni untuk kategori sekolah regular bagi lembaga yang memiliki jumlah siswa 80 orang lebih, dan untuk kategori sekolah kecil yang memiliki siswa kurang dari 80 siswa. “Nah, misalanya ada sekolah yang memiliki siswa hanya 40 siswa, lembaga tersebut tetap bisa menerima dana BOS sama dengan lembaga yang memiliki jumlah siswa 80 siswa,”ungkapnya. Ditanya mengenai peruntukan dana BOS dengan nilai rupiah sama dengan jumlah siswa yang berbeda, diakui Kadarisman, tidak akan ada masalah, karena sudah jelas peruntukannya dari masing-masing item penggunaan dana BOS. Sebab, orientasinya tetap sama, hanya ditambah untuk pemberdayaan sekolah dalam rangka manajemen berbasis sekolah. “Karena untuk besaran bantuan per-siswa sama, yakni sebesar Rp. 580.000,00/siswa/tahun untuk siswa SD dan Rp. 710.000,00/siswa/tahun untuk siswa SMP,”tambahnya. ( Ren, Esha )