Sumenep Kominfo News Room : Berdasarkan Surat Bupati tertanggal 31 Agustus yang menyatakan bahwa yang diusulkan sebagai pejabat Kepala Desa diutamakan Seketaris Desa atau Perangkat Desa. Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Abdurahman, SH, MM terkait protes Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang tidak menginginkan Sekretaris Desa menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa. Dikatakan pula, Bupati mengeluarkan surat itu karena Pemerintah Daerah tidak mengharapkan Desa yang Kepala Desanya memasuki akhir masa jabatannya tidak ada pimpinan di Desa, yang berakibat fatal kepada pelayan masyarakat. Sedangkan yang dianggap paling tepat menjadi Pjs. Kepala Desa, yakni Sekretaris Desa, karena Sekretaris Desa statusnya masih menjabat di Desa yang bersangkutan, namun demikian jika Sekdes dan Perangkat Desa keberatan menjabat Pjs. Kepala Desa tidak menutup kemungkinan, Kepala Desa yang berakhir masa tugasnya kembali menjabat sebagai Pjs Kepala Desa. Abdurahman membantah jika keputusan mengutamakan Sekretaris Desa atau Perangkat Desa itu menjadi Pjs Kepala Desa tidak bertentangan dengan Surat Mendagri, tetapi berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena Surat Mendagri itu bukan produk hukum, namun yang pasti keputusan itu mengacu pada asas hukum yang berlaku. Sekedar mengingat dukungan Surat Bupati itu juga muncul dari Komisi A DPRD Sumenep, dimana Komisi yang membidangi Pemerintahan itu menilai Surat Bupati sudah sesuai dengan prosedur, karena setelah melakukan konsultasi dengan Depdagri malah teknis pengangkatan Pjs. Kepala Desa merupakan kewenangan Bupati. ( Yasik, Esha, Ong )