Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-03-2006
  • 575 Kali

SEKURANG-KURANGNYA 1 KURSI, PARPOL BISA DAPAT BANTUAN

Sumenep-Infokom News Room : Untuk bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) yang mempunyai kursi di DPRD, setelah melalui pembahasan dengan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Sumenep, Fraksi-fraksi DPRD dan hasil konsultasi dengan Pemerintah Pusat, Raperda bantuan keuangan kepada Partai Politik ada perubahan dari usulan sebelumnya. Ketika penyampian laporan Komisi terhadap hasil pembahasan Raperda Usul Prakarsa DPRD, Komisi A DPRD Sumenep dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (06/03) melalui juru Bicaranya Drs. Moh. Yusuf mengatakan, sesuai Bab 2 pasal 4 terdapat perubahan nominal bantuan keuangan kepada Partai Politik yang semula Rp. 20 juta menjadi Rp.19 juta. Begitu juga pada Bab 3 pasal 6 tentang Tata Cara Pengajuan telah disempurnakan, sehingga bunyi pasal itu, pengajuan bantuan keuangan disampaikan secara tertulis kepada Bupati oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik di tingkat Kabupaten atau sebutan lainnya yang sah. Sedangkan untuk bantuan keuangan kepada partai politik hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki wakil di Legislatif sekurang-kurangnya satu kursi, sedangakn partai yang tidak mempunyai perwakilan di Dewan dilarang mendapatkan bantuan keuangan, karena tidak mempunyai payung hukum. Selain itu menyangkut Raperda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan DPRD. Pasal 27 ayat (4) huruf C, besarnya biaya perjalanan Dinas Golongan A menjadi Tingkat A, Untuk pakaian (PKJ disediakan 1 stel 5 tahun, untuk batik 1 stel 1 tahun). Sementara terkait dengan tunjangan perumahan harus memperhatikan azas kepatutan. Direncanakan Rabu (08/03) akan dilakukan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi. ( Yasik, Im, Esha )