Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-01-2012
  • 371 Kali

Selama 2011, 31 Anggota Polres Sumenep Lakukan Pelanggaran

News Room, Senin ( 02/01 ) Pembenahan diinternal Kepolisian Resort (Polres) Sumenep terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran, bukan isapan jempol belaka. Terbukti, selama tahun 2011, tercatat 31 personel Polres Sumenep, telah dijatuhi sanksi karena melanggar kode etik kepolisian. Sesuai data di Polres Sumenep, dari 31 anggota itu, 27 diantaranya menjalani sidang disiplin, dan 4 lainnya sidang kode etik kepolisian. Untuk sidang disiplin bagi anggota tersebut, sebagian besar pelanggarannya tidak masuk dinas, penyalahgunaan wewenang, dan melakukan tindakan yang merugikan martabat Polri, seperti perselingkuhan. Namun, dari 27 anggota yang menjalani sidang disiplin, 24 diantaranya sudah selesai diproses dan dijatuhi hukuman, sedang 3 lainnya masih dalam proses persidangan. Kapolres Sumenep, AKBP Dirin menjelaskan, disamping penertiban keluar atau masyarakat, pihaknya juga berkomitmen mengambil kebijakan untuk menertibkan kedalam, dengan memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. “Sudah ada puluhan personel Polres Sumenep yang dijatuhi sanksi. Kami tidak pandang pilih, anggota yang melakukan pelanggaran tetap diproses, melalui sidang disiplin maupun kode etik,”katanya. Pelanggaran yang dilakukan anggota Polres, kata Dirin, bervariasi. Ada yang tersangkut masalah disersi atau tidak masuk 30 hari berturut-turut, tindakan asusila (perselingkuhan) serta ada juga yang terlibat kasus narkoba. “Semua anggota bermasalah itu kami proses sesuai aturan yang ada. Bahkan, untuk kesalahan yang tidak bisa ditolelir, langsung diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”terangnya. Kapolres mengungkapkan, selama tahun 2011, dari 4 anggota yang sudah menjalani sidang kode etik kepolisian, 2 diantaranya sudah diputus PTDH. “Sementara, 1 anggota lagi diusulkan dijatuhi sanksi PTDH, namun menunggu rekomendasi dari Polda Jawa Timur. Dan, 1 anggota lainnya, masih proses dimintakan saran hukum ke Kabidkum. Rata-rata pelanggarannya berupa disersi, dan terlibat tindak pidana,”ungkapnya. ( Nita, Esha )