News Room, Sabtu ( 23/08 ) Meskipun berkas bacaleg (bakal calon legislatif) dari 30 partai politik (parpol) sudah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep, namun jumlah bacaleg sebanyak 627 orang diperkirakan terjadi penambahan. Sebab, ada aturan baru yang belum disosialisasikan oleh KPUD Sumenep, bahwa masing-masing parpol boleh menambah jumlah bacalegnya. Anggota KPUD Sumenep, Ali Fikri mengatakan, penambahan itu bisa dilakukan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. “Parpol boleh menambah bacaleg, selama masa perbaikan berkas dan tidak melebihi ketentuan 120 persen dari kuota kursi,â€Âujarnya. Ia menjelaskan, proses penambahan bacaleg tersebut, berdasarkan petunjuk teknis yang memang akan dilakukan klarifikasi kepada masing-masing parpol melalui sosialisasi, dengan hanya mengirimkan surat klarifikasi. “Secepatnya kami akan kirimkan surat kepada parpol, terkait penambahan bacaleg itu,â€Âterangnya. Batas akhir penambahan bacaleg itu, kata dia, ditentukan 7 hari setelah surat dari KPU diterima oleh masing-masing parpol. “Jika sebelum surat itu dilayangkan, tiba-tiba parpol mengajukan tambahan bacaleg, ya kita akan tolak,â€Âtegasnya. ( Nita, Esha )