Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-03-2023
  • 802 Kali

Seorang Warga Ambunten Ditangkap Polisi Saat Hendak Hisap Sabu 0,21 gram

Media Center, Jumat ( 31/03 ) Seorang warga berinisial MA (umur 22 tahun) warga Dusun Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Polsek Sumenep Kota, saat hendak menghisap sabu seberat 0,21 gram,.

"Tersangka ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis (30/03/2023), sekira pukul 01.30 WIB," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., Jumat (31/03/2023).

Ia mengatakan bahwa tersangka MA digerebek di sebuah kamar di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu,” tutur AKP Widiarti.

Menurutnya, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api.

"Tindakan penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu," terangnya.

Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Handphone merk Vivo warna merah.

Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. ( Nita, Fer )