Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-03-2016
  • 558 Kali

Seribu Poktan Dipastikan Tak Dapat Bantuan Pemerintah

News Room, Jumat ( 11/03 ) Sebanyak 1.000 Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Sumenep, dipastikan tidak dapat menerima bantuan dari pemerintah. Itu dikarenakan tidak berbadan hukum.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Disperta) Kabupaten Sumenep, Ir. Bambang Heriyanto, M.Si menjelaskan, Kelompok Tani di Sumenep sebenarnya terdapat 3.505, namun 1.000 diantaranya belum berbadan hukum.

"Sesuai aturan, poktan yang akan memperoleh bantuan dari pemerintah harus berbadan hukum. Jadi, yang tidak berbadan hukum, ya tidak akan mendapatkan bantuan,"kata Bambang, Jumat (11/03).

Ia menuturkan, sosialisasi terkait kelompok tani yang harus berbadan hukum sudah dilakukan sejak tahun kemarin, yang dilanjutkan dengan verifikasi terhadap seluruh poktan tersebut.

"Hasilnya, seribu poktan diketahui belum berbadan hukum. Ya mau bagaimana lagi, kami harus mengikuti aturan. Sebab, poktan wajib berbadan hukum,"tegasnya.

Bambang mengungkapkan, pengurusan kelompok tani agar bisa mempunyai badan hukum itu tidak sulit. Hanya membutuhkan waktu maksimal 3 hari untuk diverifikasi oleh tim dari Disperta. “Sebenarnya tidak sulit agar kelompok tani berbadan hukum, hanya butuh tiga hari untuk dilakukan verifikasi,”pungkasnya. ( Nita, Esha )