News Room, Kamis (10/03) Mohammad, warga Desa Tamedung, Kecamatan Batang-batang, akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sumenep, bersama Polsek setempat, setelah 2 tahun menjadi daftar pencari orang (DPO), terkait kasus pembunuhan tahun 2009 lalu. Kapolsek Batang-batang, Iptu Abd. Mukit menjelaskan, tersangka ini diringkus dirumahnya tanpa perlawanan, dan menyusul 3 rekannya yang sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep. “Sejak ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban H. Mukhlis, warga Desa Tamedung, Batang-batang, pada 2009 lalu, yang bersangkutan menghilang ke Kalimantan, sehingga dimasukkan DPO Polres Sumenep,” kata Mukit, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (10/03). Namun, kata Mukhlis, awal pekan kemarin pihaknya mendapat informasi jika tersangka saat ini sedang berada dirumahnya. “Tanpa menunggu lama, polisi meluncur ke rumah tersangka Mohammad. Karena ketahuan berada ditempat, tersangka langsung diciduk dan dikeler ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batang-Batang,”ujarnya. Mukit mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 338 jo 340 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ungkapnya menegaskan. ( Nita, Esha )