Media Center, Jumat ( 03/02 ) Ketahuan simpan narkotika jenis sabu, AR (22) warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji Mapolres setempat.
Tersangka ditangkap pada Jumat (03/02/2017) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
“Penangkapan AR dari pemeriksaan jok sepeda motor yang diamankan di Mapolres Sumenep, hasil razia anggota Sabhara di Jalan Lingkar Timur yang diketahui ada sekelompok orang sedang minum minuman keras,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (03/02/2017).
Pemeriksaan di jok sepeda motor milik AR ditemukan sabu seberat kurang lebih 0,24 gram.
“AR mengaku kalau sabu tersebut memang miliknya yang merupakan sisa dari pemakaian sebelumnya,” tuturnya.
Suwardi mengungkapkan, barang bukti lain yang disita petugas diantaranya seperangkat alat hisap sabu, 3 buah pipet baru terbuat dari kaca dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi M 3984 XC.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” pungkasnya. ( Nita, Fer )