News Room, Senin ( 08/06 ) Seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Ambunten, Kecamatan Ambunten, Sumenep, sebut saja Mawar (16) diperkosa oleh Aprilian Rahman (18), putra dari pemilik rumah kos, warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan. Korban dipaksa memenuhi nafsu birahi pelaku, pada Senin (08/06) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar tidur pelaku. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, sesuai keterangan korban, sebelum meluncurkan aksinya, tersangka terlebih dahulu merayu korban, kemudian mengajak berhubungan badan. “Sebelum diperkosa, tersangka sempat merayu dan mengajak korban untuk berhubungan badan,†ujarnya Mualimin menerangkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pasongsongan, oleh petugas Polsek Pasongsongan, sesaat setelah menerima laporan dari korban, dan langsung diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep. “Untuk sementara, kami menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,†terangnya. Ia mengaku terpaksa menjerat tersangka dengan Undang Undang Perlindungan Anak, karena korban adalah anak di bawah umur, yang masih merupakan pelajar SMA. “Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, di antaranya baju milik korban dan celana dalam milik tersangka. Kemudian, tikar dan sandal. Korban saat ini divisum di RSD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep,†ungkapnya menambahkan. ( Nita, Esha )