Sumenep-Infokom News Room : Setelah SK Gubenur Jawa Timur tentang Harga Eceran Tertingi (HET) Minyak Tanah telah diterima Pemerintah Daerah, maka dalam waktu dekat SK Bupati tentang HET Kab. Sumenep akan segera dikeluarkan, dengan istimasi harga ada kenaikan 20 % dari harga pemerintah sebesar Rp. 2.000 per liter. Namun demikian masing- masing daerah HET minyak tanah itu tidak sama sebab HET bergantung dari jauh dekatnya daerah dari BP Pertamina Camplong. Asisten II Sekda Kab. Ir Sungkono Sidik mengatakan dalam SK. Gubenur itu dijelaskan radius 40 km dari BP Pertamina Camplong ada kenaikan sebesar 20 %. Istimasi HET yang tengah dibahas Bupati bahwa kecamatan terdekat adalah Pragaan, yaitu HET minyak tanah berkisar 2.307 rupiah, dan kecamatan terjauh yakni Dungkek, dimana HET minyak tanah Rp. 2. 357, 50 sen. Dikatakan SK Bupati tentang HET minyak tanah disetiap kecamatan akan dipancangkan di tempat-tempat umum, sehingga masyarakat dapat langsung memantau Harga Eceran Minyak Tanah tersebut. Adapun HET Minyak Tanah untuk wilayah kepulauan akan bervariasi, namun perkiraan HET yang berlaku dikepuluan Kangean dan Masalembu berkisar Rp. 3.000,- per liternya. (Yasik,Fj)