DPRD Sumenep News: Struktur Organisasi (SO) Pemerintah Kabupaten Sumenep yang baru Senin 13/10 lalu telah disepakati bersama antara eksekutif dan DPRD. Kesepakatan dilakukan melalui penandatanganan naskah oleh Wakil Bupati Sumenep Drs. H. Moh. Dahlan dan Ketua DPRD Sumenep Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si dalam Rapat Paripurna Dewan di Ruang Graha Paripurna. Dengan demikian, tidak lama lagi SO akan diterapkan setelah mendapatkan evaluasi Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Hadir pada kesempatan itu, Jajaran Muspida, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, segenap anggota DPRD, seluruh jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Sumenep, dan sejumlah undangan yang terdiri dari tokoh masyarakat, ulama, LSM dan Wartawan. Sebelum dilakukan penandatangan naskah, masing-masing fraksi di DPRD menyatakan persetujuannnya melalui penyampaian Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep untuk disahkan menjadi Perda. Sehingga dengan demikian, tidak ada satupun ganjalan untuk menghalangi proses pengesahan pagi itu. Diantara pendapat fraksi, disebutkan, bahwa sebagai sebuah rancangan, hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah ditingkat Panitia Khusus dapat dikatagorikan positif dan logis dari segi perspektif hukum. Hal itu mengingat dari rumusan-rumusan yang dihasilkan, semuanya telah melalui proses pertimbangan aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek politis. Dalam aspek yurudis, restrukturisasi yang dirumuskan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa susunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan berpedoman pada Peraturan Pemerintah, telah diimplementasikan melalui penyesuaian rumusan dengan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Dearah. Pada prinsipnya, PP tersebut menggaris bawahi berupa tuntutan penataan organisasi yang efisien, efektif dan rasional berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah melalui koordinasi, integrasi, singkronisasi, simplikasi dan komonikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Secara sosiologis, pertimbangan-pertimbangan perlakukan yang adil, memberikan perlindungan, kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat sudah dinilai masuk dalam pertimbangan perumusan. Sedangkan aspek politisnya dapat dipastikan bahwa kedepan keberadaan Perda akan memberikan legitimasi terhadap pelaksanaan visi dan misi serta program kerja sebagaimana ditegaskan didalamnya. Disamping itu, sepanjang jalannya proses pembahasan berbagai sudut pandang dari beragam macam kepentingan yang positif, semuanya telah tertampung dengan baik. Teori-teori efektif tentang sebuah peraturan, ide dan gagasan orisinil baik dari sisi normatif maupun faktual, gagasan dan aspirasi masyarakat telah menjadi bagian dari kerangka desain peraturan yang dihasilkan. Sebagaimana hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2008 diperoleh kejelasan berupa : Pertama : Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD ditegaskan, bahwa pada pasal 10 yang mengatur tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah jumlah Asisten tetap tidak berubah sebanyak 3 Asisiten, dan pada bagian berkurang satu menjadi 10 bagian. Sedangkan pada Sekretariat DPRD sesuai pasal 11 yang mengatur tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat DPRD, jumlah bagian tetap tidak mengalami perubahan sebanyak 4 bagian. Kedua : dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah ditegaskan, bahwa jumlah Dinas Daerah yang semula 19 Dinas, kemudian disepakati di luar Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah jumlah Dinas Daerah sebanyak 16 Dinas. Ketiga : dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah ditegaskan, bahwa jumlah badan pada lembaga teknis yang semula ditetapkan 6 badan akhirnya disepakati 4 badan pada lembaga teknis. Sedangkan jumlah kantor pada lembaga teknis yang semula 2 kantor bertambah satu menjadi 3 kantor. Disamping itu terdapat pula 5 lembaga teknis diluar kreteria jumlah yang sifatnya lex spesialis. Dan Keempat : dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan ditegaskan, bahwa pada Raperda Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Keluruhan tidak mengalami perubahan karena pada prinsipnya telah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor : 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.(Mam, Humas DPRD Sumenep)