Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-07-2008
  • 438 Kali

Soal Sewa Lahan Garap Garam PT. Garam Oleh Aljihat

News Room, Sabtu ( 19/07 ) Persoalan sewa garap lahan milik PT. Garam oleh petani garam yang tergabung dalam yayasan Al Jihad, terus menjadi persoalan. Terbukti, dari beberapa anggota Yayasan Al Jihad tetap tidak terima dengan pemberian sewa garap yang dilakukan oleh pengurus Yayasan Al Jihad. Mereka menilai pembagian yang dilakukan pengurus Yayasan itu tidak transparan, disamping dipersulit, diindikasikan antar pengurus ada yang menerbitkan surat perjanjian penggarapan kepada 2 hingga 3 orang, sehingga terjadi sengketa dilapangan, bahkan akhirnya ada yang diusir paksa oleh sesama petani yang merasa punya hak garap atas lahan yang sama. Seperti halnya yang diungkapkan, Erniwati kepada sejumlah wartawan mengaku sejak tahun 2000 lalu, dirinya menggarap lahan milik ahli waris atas nama dirinya, dari pembebasannya atas nama Abd. Kadir Cs, Hamsa. Namun pada tahun tahun 2007 lalu dirinya diusir oleh pihak yayasan tanpa musyawarah, yang kemudian ada orang lain yang turun kelapangan dengan alasan surat kontrak dilahan yang sama. Padahal menurut Erniwati, ditahun 2006 dirinya membayar selama setahun kepada yayasan dengan lahan seluas 1,5 hektar. Tapi karena dirinya menggarap I lahan lagi, maka disuruh menambah sewa kelebihannya sebesar Rp. 3 juta, sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 9.750.000,00. Tapi bukannya menggarap lahan, justeru diusir oleh pengurus yayasan yang lain. “Saya sudah tak punya uang untuk sewa kontrak lahan lagi, makanya saya minta ke PT. Garam untuk memfasilitasi persoalan warga dengan pengurus Yayasan Al Jihad yang tidak beres dalam pembagian dan pembayaran sewa kontraknya,”ungkap Ernawati. Sementara dikonfirmasi perihal tersebut, Ketua Al Jihad, Imam Sutarjo mengaku, program sewa garap lahan milik PT. Garam yang diberikan kepada eks pemilik lahan yang sudah di beri ganti rugi pada tahun 1975-1976 merupakan kewenangan Yayasan Al Jihad sejak diterbitkannya Keputusan Bersama di tahun 2000 lalu antara PT. Garam dengan Al Jihad. ”Jadi memang kewenangan pengurus untuk mengatur mereka, bukan mereka malah yang mau ngatur sendiri. Kita mengatur pembagian lahan secara proporsional, buktinya, sebanyak 135 anggota mau menerima sesuai kontrak yang diberikan,”ujar Imam Sutarjo. Ditanya soal sewa lahan yang mahal, menurut Imam Sutarjo, itu mengada-ada dan faktanya diputar balikkan. Padahal pihaknya dalam memberikan hak garap kontraknya sejak tahun 2000 berkisar mulai Rp. 50.000,00 hingga Rp. 100.000,00 per-hektar disesuaikan dengan lahan yang ada. Sebab masing-masing kondisi lahannya berbeda. Namun soal pemberian kontrak dilahan yang sama kepada anggota yang lain, Imam Sutarjo membenarkan, namun misalnya lahan 1 hektar itu dibagi masing-masing 0,5 hertar. Sementara Kepala Bagian Hukum PT. Garam Kalianget, H. RB. Moh. Farid Zahid, SH berharap permasalahan yang terjadi di internal Yayasan Al Jihad itu diselesaikan melalui pengurusnya sendiri. Karena H. Farid menilai, itu persoalan miss komunikasi saja antara anggota dan pengurus Al Jihad, sedangkan pihaknya hanya memberi lahan sebagai upaya social responsibility kepada masyarakat petani garam. ( Ren,Esha )