Kalianget-Kominfo News Room : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan secara organisatoris LPMD itu berdiri sendiri yang berkedudukan di Desa. Selain itu, LPMD sebagai mitra kerja pemerintah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikan Camat Kalianget diwakili Sekretaris Kecamatan, Abd. Majid, S.Sos ketika membuka sosialisasi LPMD di Aula Kantor Kecamatan, Kamis kemarin (28/06). Untuk itu menurut Abd. Majid, LPMD yang ada di Desa itu harus mampu mengakomodir segala kebutuhan masyarakat, dan bisa menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, sesuai dengan tugas pokoknya, yakni merencanakan pembangunan, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, dan melaksanakan terwujudnya pembangunan di Desanya masing-masing. Sementara menurut Kasie PMD Kecamatan Kalianget, Machmud selaku penyelenggara mengatakan, pelaksanaan acara sosialisasi ini diikuti para Kepala Desa, Ketua Umum, Ketua I, Sekretaris, dan Ketua Bidang LPMD se Kecamatan Kalianget. Sedangkan para penyaji terdiri dari Drs. Sriyanto Kepala Bidang Teknologi Tepat Guna Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPMP) Kabupaten Sumenep, Camat Kalianget, Kasie PMD, dengan materi meliputi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan masalah LPMD. ( JuP-02, Esha )