Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-02-2017
  • 386 Kali

Sosialisasi Pengisian SPT Online Bagi PNS Di Setdakab Sumenep

Media Center, Senin ( 27/02 ) Pengisian surat pemberitahuan pajak secara online (e-filling). merupakan implementasi dari surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT tahunan secara online. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si, pada acara Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Online bagi PNS di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Senin (27/02) di Ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep.

Menurutnya, sistem pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan pribadi dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain, dan tanpa biaya apapun.
e-filling dibuat oleh Direktoral Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT tahunan.

“Dengan e-filling, penginputan data SPT tidak bergantung kepada bendahara gaji, tetapi dapat dilakukan setiap pemilik NPWP, sehingga data yang diterima lebih akurat dan penginputan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, tidak bergantung jam kerja pajak.”jelasnya.

Karena itu tegas Hadi Soetarto, sosialisasi tersebut sangat penting, agar para PNS tidak mengalami kesulitan dalam pengisian SPT tahunan secara online, sehingga harus memahami betul, agar dalam pengisiannya nanti lebih mudah, cepat, aman dan valid. Meskipun selama ini para PNS sudah dipotong penghasilannya, tetapi wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak secara online.

Mari menjadi PNS yang tertib administrasi, tidak hanya tepat waktu ketika pengambilan gaji saja.”tandasnya. ( Ren, Esha )