Media Center, Selasa ( 27/03 ) Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep melakukan Sosialisasi Teknis Perubahan Tata Cara Penyerapan Bantuan Sosial Rastra, bagi para Kepala Desa yang terbagi dalam 5 Eks Pembantu Bupati, yang dilaksanakan selama 5 hari.
Plt Kasubbag Sarana Perekonomian Setdakab Sumenep, Suharjono, kepada Media Center, Selasa (27/03) di Ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan, agar para Kepala Desa paham terhadap penyerapan bantuan sosial Rastra di tahun 2018 ini.
“Dimana, Kepala Desa harus paham untuk membuat Daftar Penerima Manfaat (DPM), sehingga masuk dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (DKPM) di masing-masing Desa,”jelasnya.
Dijelaskan Suharjono, jika DKPM itulah yang menjadi dasar untuk pemberian beras bantuan, setelah disetor oleh Desa, karena aturannya memang by name by adress. Bahkan, jika memang ada perubahan karena ada masyarakat yang belum tercover, ada tata cara yang harus diketahui Kades, yakni harus terdata dalam basis data atau data terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM).
Dengan basis data tersebut, menjadi dasar untuk dilakukan perubahan yang hasilnya nanti dikirim untuk selanjutnya dikeluarkan melalui Kementerian Sosial RI, sebagai dasar untuk pemberian bantuan beras pada bulan berikutnya.
“Kami harapkan setelah sosialisasi ini, semua Desa sudah bisa melakukan penyerapan bantuan Rastra ini dengan tepat sasaran, dan tepat program,” tambahnya. ( Ren, Esha )