Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-10-2014
  • 261 Kali

Sosialisasi Undang-Undang PBB-P2 Di Kecamatan Gapura

News Room, Selasa ( 28/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2), Selasa (28/10) di Pendopo Kantor Camat Gapura. Bidang Pendapatan DPPKAD Kabupaten Sumenep, Nurdin, S.Sos mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan dan memberikan pengetahuan tentang PBB-P2 sejak 1 Januari 2014, dan pengutipan PBB-P2 menjadi tugas Pemkab Sumenep, sehingga dana PBB-P2 sepenuhnya masuk dalam PAD Kabupaten Sumenep. ”Materi UU Nomor 28 tahun 2009 dan sosialisasi pelimpahan wewenang PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dengan materi pendaftaran, keberatan, pembetulan dan penghapusan PBB,”katanya. Pihaknya berharap pemberlakuan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi bisa menambah pundi-pundi PAD, yang pada akhirnya, tambahan dana tersebut bisa bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep. ”Dengan diserahkannya kewenangan pengelolaan PBB-P2 kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, kami perlu mengambil langkah-langkah yang terencana, agar proses pengalihan pengelolaan dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku,”imbuhnya. Sementara itu Camat Gapura, Drs. Mustangin, M.Si mengharapkan kepada semua penyelenggara Pemerintah Daerah dan lapisan masyarakat untuk dapatnya mendukung peralihan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah ini, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terpenuhi. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan BPD se Kecamatan Gapura. ( JuP-11, Esha )