Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-11-2013
  • 441 Kali

Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

News Room, Rabu ( 27/11 ) Sekitar 70.255 Koperasi yang ada di Kabupaten Sumenep, merupakan angka yang sangat banyak dan jika semua Koperasi tersebut berkualitas dan dikelola profesional tentu akan memberikan kontribusi bagus bagi kemajuan Sumenep ke depan. Hal tersebut diungkapkan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, di Hotel Utami Sumekar, Rabu (26/11). Menurutnya, dengan Undang-Undang terbaru tersebut yang mungkin banyak persyaratan yang lebih rumit, tapi untuk lebih profesiomal karena jenis usaha Koperasi akan lebih fokus. “Untuk itu saya harapkan kedepan Koperasi di Sumenep akan semakin mandiri dan profesional, dan dihimbau pula untuk disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak hanya berhenti disini saja,”uangkapnya. Sebab esiensinya dengan Undang-Undang Perkoperasian yang baru tersebut untuk meningkatkan usaha koperasi, agar jeli dalam peluang usaha dan bisa dikelola dengan benar dan bisa bermanfaat bagi anggotanya. Seperti hanya dicontohkan Bupati ketika tugas dari Propinsi Jatim ke negara Prancis beberapa waktu lalu, dimana usaha koperasinya lebh fokus dan betul-betu dikelola dengan rofesional. Seperti halnya Koperasi nelayan, dimana tidak hanya tidak hanya fokus dengan urusan penangkapan ikan, namun hingga pada mencari pasar hingga masalah kesejahteraan anggotanya betul-betul diperhatikan. “Jika koperasi bisa mencukupi kebutuhan anggotanya, Koperasi itu akan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat,”tambahnya. Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, Iman Trisnohadi, SH, M.Si mengungkapkan, sosialisasi Udang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 sebelumnya, diberikan kepada 100 pengurus Koperasi mulai dari Koperasi Wanita (Kopwan), Koperasi Pondok Pesantren, dan Koperasi lainnya di Sumenep. “Sambil menunggu juknis dan juklak dari Undang-Undang tentang Perkoperasian tersebut kali ini lakukan sosialisasi, agar diketahui oleh publik dan bisa lebih siap melaksanakan usaha Koperasi yang ada,”ujarnya. Salah satu yang krusial dalam Undang-Undang yang baru tersebut, yakni mengenai jenis usaha yang lebih fokus, serta dari sisi pengawasan tidak seperti sebelumnya. Namun harus benar-benar mengawasi dan kedepan bisa mengajukan calon pengurus serta memberikan sangsi jika ada yang melanggar dan sebagainya. ( Ren, Esha )