News Room, Sabtu ( 07/03 ) Adanya ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2010 tentang tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perlu dilakukan sosialiasi terhadap Satuan Kerja Pimpinan Daerah (SKPD) khususnya di Kabupaten Sumenep. Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, M.Si disamping perlunya sosialisasi terhadap Permendagri yang baru tersebut, diharapkan masing-masing SKPD benar-benar mempersiapkan diri melaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada. “Karena itu, Kabupaten Sumenep melalui Bappeda Sumenep segera melaksanakan langkah-langkah untuk bersama SKPD yang ada, agar dalam pelaksanaannya sesuai yang diharapkan,”ujar Carto. Dalam pelaksanannya saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sudah disahkan pada bulan Desember, sehingga dalam realiasi pelaksanaan pembangunan daerah akan sesuai dengan harapan masyarakat. Disamping itu tegas Carto, Bupati berharap kepada masing-masing SKPD segera melaporkan kegiatan yang dilaksanakan setiap bulan sesuai time schedule yang ada. Sebab, saat ini sudah memasuki bulan ketiga, sehingga dapat diketahui program prioritas yang dilaksanakan masing-masing SKPD. Salah satu conoth tetang aset masing-masing SKPD harus jelas dan tidak terjadi persoalan dikemudian hari dan tidak terjadi tumpang-tindih persoalan seperti aset gedung dan tanah. Bahkan, terkait dengan program yang dilaksanan disesuaikan dengan visi dan misi Supermantap. “Diharapkan ada kesamaan persepsi dalam pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD,”tambahnya. ( Ren, Esha )