Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-02-2008
  • 468 Kali

Stand Bermasalah Dibongkar Paksa

News Room, Selasa ( 12/02 ) Sedikitnya delapan stand di pasar anom terpaksa dibongkar paksa, karena bangunan tersebut dinilai mengganggu ruas jalan dan melanggar tatanan ruang di dalam pasar anom. Kepala UPTD Pasar Kota Sumenep, Misnadi menuturkan, pembongkaran itu harus dilakukan, setelah beberapa pihaknya melayangkan surat teguran kepada pemilik masing-masing stand tapi tidak diindahkan, malah saat ini stand tersebut dibangun secara permanen dan menyebabkan pemilik toko lainnya merasa terganggu. Seharusnya stand tersebut tidak dibangun secara permanen, sehingga tidak mengganggu tatanan ruang didalam pasar. Bahkan, pihaknya akan berusaha mengungkit dan memperjelas siapa yang menjual lahan tersebut, sehingga dijadikan hak milik, padahal lahan itu bukan milik perseorangan tapi milik pemerintah kabupaten sumenep yang dipergunakan kepada penjual sebagai hak guna usaha (HGU). Ditempat yang sama, pemilik Toko Opini Jaya, Vivi Sulastri mengaku berterima kasih terhadap tindakan tegas yang dilakukan petugas pasar dengan membongkar paksa bangunan tersebut. Karena, pihaknya merasa terganggu dengan adanya bangunan itu, sebenarnya laporan tentang pembangunan stand permanen milik H. Herman itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali, namun baru kali ini petugas pasar mengambil tindakan tegas. Sementara itu, pemilik stand yang dibongkar, H. Herman Pratikto mengatakan tidak terima terhadap tindakan yang dilakukan petugas pasar, seharusnya jika ingin menertibkan lokasi pasar bukan hanya di-areal buah-buahan, tapi seluruh areal yang dinilai bermasalah juga harus ditertibkan. Menurut H. Herman, pembangunan stand secara permanen itu dimaksudkan untuk memperindah lokasi penjualannnya, karena sebelumnya sudah ada bangunan yang tidak dilarang oleh petugas pasar. Karena itu, pihaknya akan berusaha mengklarifikasi persoalan tersebut dengan instansi terkait. ( Nita, Esha )