Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-06-2009
  • 335 Kali

Suami Dianiaya Petugas Rutan, Istri Lapor Ke Polres

News Room, Senin ( 29/06 ) Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sumenep, Abdul Aziz Salim Sabibie di duga dianiaya dan dikeroyok oleh 4 petugas Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian punggung kanan, lengan kiri memar, bibir atas pecah, gusi bagian bawah pecah dan kaki kiri pincang. Menurut pengacara Abdul Aziz Salim Sabibie, Fahmi Bachmid, tindakan ini merupakan kejahatan, karena melakukan penganiayaan. Seharusnya seorang tahanan itu dibina bukan disiksa. “Ini kan sama dengan melanggar hak azasi manusia,” tegasnya. Fahmi mengatakan, penganiayaan terhadap kliennya ini akan dilaporkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM), kepolisian dan juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Untuk ke Polres Sumenep, kami akan meminta perlindungan dan pengusutan kasus penganiayaan tersebut. Kemudian ke Depkum HAM mereka minta lembaga tersebut untuk menurunkan Tim menyelidiki kasus tersebut. Sedangkan ke Komnas HAM, karena ada pelanggaran hak azasi,”katanya. Sementara, istri korban Asni Hidayah (30), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (29/06) pagi, mendatangi Polres setempat, untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa korban. Ia mengaku, baru tahu setelah dihubungi via telepon oleh suaminya hari Minggu kemarin. Saat itu suaminya mengaku, jika terjadi penganiayaan yang dilakukan 4 petugas Rutan Sumenep. “Saya terkejut, kenapa ada penganiayaan di dalam rutan. Karena suami saya memang pincang dan mengalami luka serius, maka saya laporan ke polisi,”ujarnya. Kejadian penganiayaan terjadi Sabtu siang (27/06), namun istrinya baru diberitahu Minggu sore (28/06). Dalam laporan polisi, disebutkan terlapor ada 4 orang, yakni Asmaji dan kawan-kawan (dkk). Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, mengaku telah menerima surat laporan dari istri korban. Dan, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. “Kami akan tindak lanjuti laporan dugaan penganiayaan itu, sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. Para saksi yang diajukan pelapor, akan segera dipanggil. Dan, kami juga akan melakukan koordinasi untuk mendapatkan hasil visum terhadap korban, Azis Salim Sabibi tersebut,”ungkapnya. Abdul Aziz Salim Sabibie merupakan terdakwa kasus korupsi perbaikan rumah di pulau terpencil di Sumenep. Kasus Aziz sudah masuk masa putusan sela. Aziz dititipkan di Rutan selama 2 bulan. Disisi lain, Kepala Rutan Kabupaten Sumenep, Mudji Widodo mengatakan, dugaan penganiayaan itu tidak berkaitan dengan hak dan kewajiban seorang penghuni Rutan. Namun hanya salah paham dengan petugas sipir. “Petugas yang merasa tersinggung dengan kata-kata Aziz langsung memukulnya,” terangnya. Adanya baku hantam ini menyebabkan rekan-rekan sipir ikut melerai termasuk Kepala Rutan. Setelah insiden itu, pihaknya membawa perkara dan melaporkan kasus ini ke Kantor Wilayah Jatim di Surabaya. ( Nita, Esha )