News Room, Jum’at ( 16/05 ) Meskipun pemerintah belum menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), namun para sopir angkutan umum (MPU) baik lokal maupun antar Kabupaten, ternyata sudah memberlakukan kenaikan tarif sendiri hingga mencapai 30 persen. Seperti yang diungkapkan Muhra, salah seorang sopir MPU jurusan Sumenep- Pamekasan. Ia mengatakan, tarif angkutan terpaksa dinaikkan, sebab saat ini BBM sulit didapatkan. Padahal, sesuai informasi yang ada, sebenarnya tidak ada pengurangan pengiriman BBM. “Apalagi sekarang penumpang juga sepi. Jadi, ongkos dinaikkan supaya mencukupi kebutuhan,†ujarnya. Untuk biaya angkutan dengan trayek Sumenep-Pamekasan, yang biasanya sebesar Rp. 6.000,00, saat ini naik menjadi Rp. 7.500,00 hingga Rp. 10.000,00. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Achmad Aminullah, M.Si mengaku belum mengetahui adanya kenaikan tarif angkutan umum (MPU) tersebut. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi maupun laporan, baik dari masyarakat maupun dari petugas Dishub di lapangan. Jika memang betul terjadi kenaikan tarif, H. Aminullah menegaskan akan segera mengambil sikap. “Saya akan melakukan pembinaan kepada para driver (pengemudi) MPU, agar tidak menaikkan tarif dulu, karena BBM belum naik,†terangnya. H. Aminullah memastikan, apabila harga BBM sudah dinaikkan, maka tarif angkutan umum juga akan naik. Namun pihaknya belum bisa memberikan patokan kenaikan tarif, karena BBM belum naik. Kenaikan tarif angkutan umum biasanya disesuaikan dengan kenaikan harga BBM, yang langsung dipatok oleh pemerintah pusat. Namun sampai sekarang, pemerintah pusat belum memberikan standart kenaikan tarif angkutan umum, dimungkinkan harga BBM belum dinaikkan. “Biasanya pemerintah pusat memberikan standart kenaikan tarif angkutan umum, jika harga BBM sudah naik,†ujarnya. ( Nita, Esha )