Media Center, Selasa ( 31/10 ) Sultani
(30) warga Dusun Payanassam, Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten
Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi karena membawa senjata
tajam (sajam).
"Tersangka diamankan di lapangan sepak bola Super
Mantap di Desa/Kecamatan Kangayan, saat menonton turnamen sepak bola,"
kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (31/10).
Barang bukti yang disita berupa sebilah pisau tanpa ijin. Penangkapan itu sesuai prosedur.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan karena membawa sajam tanpa ijin," paparnya.
Tersangka bakal diganjar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam. ( Nita, Fer )