Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-11-2014
  • 333 Kali

Sumpah Dan Janji PNS Harus Dipertanggung Jawabkan

News Room, Selasa (18/11) Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si berharap para Pegaawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten wajib bersyukur, karena saat ini, untuk menjadi PNS tidaklah mudah. Misalnya untuk tahun 2014 ini dari 4.162 orang yang mendaftar untuk menjadi PNS, yang diterima nantinya hanya 42 peserta tes CPNS yang lulus. Karena itu, tegas Bupati Sumenep, melalui Sumpah dan Janji PNS yang diikrarkan bersama, menjadikan sebuah bagian upaya pembinaan bagi para PNS untuk menjadi aparatur yang lebih bersih, jujur, dan harus bertanggung jawab. “Sebab, hakekatnya sumpah dan janji tersebut bukan hanya bentuk kesanggupan terhadap atasannya, namun akan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,”ungkap Bupati usai melakukan sumpah dan janji PNS di Gedung KORPRI Sumenep, Selasa (18/11). Ditegaskan, ikrar yang dilakukan tersebut merupakan bentuk kesetiaan, kesiapan, dan kesanggupan, serta harus ada komitmen untuk menjalankan amanah. Ditambahkan Bupati, ada 3 aspek penting dalam pelaksanaan sumpah dan janji PNS tersebut. Yang pertama merupakan sebuah amanah profesional dalam menjalankan tugas pemerintah, ke dua harus ada keadilan publik, sebagai khalifah di bumi ini, karena Tuhan saja Maha adil. Sedangkan yang ke 3 harus ada ketaatan dan kepatuhan sebagai timbal balik antara pemerintah dan masyarakatnya. Untuk itu, kedisiplinan harus dilaksanakan dan tidak hanya diwacanakan. Ada 3 indikator dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yakni bekerja harus ikhlas, mampu meningkatkan produktifitasnya, dan ke tiga harus menjaga nilai dan etika sebagai PNS. Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Hj. Titik Suryati SH, MH menjelaskan, para PNS yang dilakukan sumpah dan janjinya tersebut sebanyak 534 orang PNS dari sejumlah SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyerahkan secara simbolis kepada para PNS yang belum memiliki baju seragam batik resmi. ( Ren, Esha )