Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-05-2009
  • 545 Kali

Sungai Dipersempit Dan Ditutup, Komisi C DPRD Tinjau Lokasi

News Room, Senin ( 18/05 ) Menindaklanjuti adanya dugaan penyempitan, dan atau penutupan terhadap 4 sungai, yakni Sungai Sindir, Muangan, Nambakor dan Saroka, yang dilakukan PT. Garam (Persero) Kalianget, sesuai laporan Forum Masyarakat Penyelamat Aset Negara (FMPAN) pada Polres Sumenep, Komisi C DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep, turun langsung meninjau lokasi tersebut, Senin (18/05) pagi. Berdasarkan hasil pantauannya, ternyata diketahui, kalau ke 4 sungai itu memang betul terjadi penyempitan, dan sebagian besar ditutup. Menurut Kepala BLH, Ir. Abdul Muthallib Faraj, fakta yang ada di lapangan, bahwa aktifitas yang dilakukan PT. Garam sudah merusak lingkungan. “Ini jelas-jelas sudah merusak lingkungan, dan harus ditindak tegas oleh aparat yang berwajib,”tegasnya. Untuk itu, pihaknya kembali akan melakukan rapat dengan Komisi C DPRD, guna membahas langkah selanjutnya. “Yang jelas, setelah rapat ini kami akan bentuk Tim Khusus. Sebab, Tim Khusus itu yang nantinya akan memanggil PT. Garam, untuk memerpertanggung jawabkan aktifitasnya, yang telah merusak lingkungan dan menyengsarakan warga masyarakat di sekitarnya,”katanya. Sementara, anggota Komisi C DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH mengatakan, persoalan ini sudah jelas masuk ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. “Untuk kerusakan lingkungan bisa dilaporkan tindak pidana, sedangkan penggunaan tanah sepadan yang merupakan aset daerah masuk perkara perdata. Kedua hukum itu bisa langsung dilaporkan ke aparat berwajib,”tegasnya. Malik menjelaskan, hingga saat ini, berdasarkan tinjauan ke lapangan, ternyata sepadan itu tetap dipakai untuk kepentingan aktifitas PT. Garam (Persero) Kalianget. ( Nita, Esha )